PKSPalabuhanratu.org - INILAH.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century memang telah menguras pikiran lembaga penegak hukum, tapi kasus ini masih saja terkesan jalan ditempat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus Bank Century bukan hanya kejahatan biasa.
"Century ini bukan kejahatan biasa," kata Ketua KPK Abraham Samad, Minggu (21/7/2017).
Menurutnya, kasus Century ibarat benang sudah kusut jadi harus diurai kembali untuk menuntaskannya. Jika diibaratkan dengan pembunuhan tempat kejadian perkaranya (TKP)nya sudah hancur, jadi masih butuh waktu untuk merekonstruksi ulang.
"ini kan kasus lama , sebelum kita masuk. sudah berantakan. Jadi kita harus betul-betul merekonstruksinya dengan lebih hati-hati," kata Doktor Hukum itu.
"Terus kalau ada orang bilang bertahun-tahun, apanya. Bertahun-tahun di lidik kan. Tapi kita belum 1 tahun kita sudah penyidikan," pungkasnya.[man]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment