pkspalabuhanratu.org - Umat Muslim di Polandia kini tengah resah karena pemerintah Polandia menolak RUU penyembelihan hewan di Hari Raya keagamaan.
Pemerintah beralasan metode penyembelihan hewan dianggap melanggar hak asasi hewan karena tidak dilakukan melalui cara penyengatan listrik.
Penolakan tersebut berarti umat muslim Polandia tidak lagi bisa menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.
Seperti diberitakan pada jum'at (12/7/2013) pekan lalu setelah mendapat desakan dari aktifis hak-hak hewan, 56 persen anggota DPR Polandia akhirnya sepakat menolak RUU yang mengesahkan penyembelihan hewan dihari besar perayaan keagamaan, dasar pengambilan keputusan tersebut dikarenakan metode penyembelihan dianggap menyiksa hewan karena tidak menggunakan metode sengatan listrik. penyembelihan dengan sengatan listrik telah diatur dalam UU Polandia
Persatuan pedagang dan petani Polandia mengingatkan pemerintahnya bahwa pelarangan tersebut dapat berakibat pada perekonomian negara, karena sampai januari polandia sukses berbisnis daging halal dengan warga muslim, namun usaha perdagangan itu akan berhenti manakala RUU itu ditolak yang berakibat Polandia akan mengalami kerugian dan kehilangan 6000 lapangan pekerjaan.[tv1/rol/im]
0 comments:
Post a Comment